Breaking News

Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah, Cek Biaya dan Persyaratannya

tutorialonline.my.id – Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah, Cek Biaya dan Persyaratannya. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang sering menjadi syarat administrasi berbagai kebutuhan, misalnya untuk melamar pekerjaan.

Cara membuat SKCK pun kini semakin mudah, masyarakat bisa daftar langsung di kantor polisi atau secara online (Buat SKCK online).

Permohonan pembuatan SKCK online pasti menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk mengurangi kegiatan di rumah.

Dengan adanya cara daftar SKCK online, pemohon tidak tanpa lagi harus mengantre di kantor polisi.

Adapun permohonan pembuatan SKCK online bisa dikerjakan lewat laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman itu, pemohon bisa mengunggah (Upload) dokumen persyaratan SKCK (Syarat membuat Skck) dan juga mengisi form yang ada disesuaikan dengan urutan.

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi, mall pelayanan publik atau layanan SKCK keliling.

SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang memuat berkenaan catatan riwayat kriminalitas/kejahatan seseorang atau individu.

SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (Skkb). Surat ini awalnya hanyalah diberikan kepada warga yang bukan atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Tidak hanya untuk kebutuhan melamar pekerjaan, SKCK adalah juga dibutuhkan untuk pemberkasan Cpns. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jikalau sudah melewati masa berlaku dan bila dirasa harus, maka pemilik dokumen bisa melakukan perpanjang Skck.

Lalu bagaimana cara daftar atau mengajukan permohonan pembuatan SKCK online? Sebelum itu, Kamu harus tahu apa saja dokumen persyaratan SKCK online yang harus disiapkan.

Syarat membuat SKCK online

Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah, Cek Biaya dan Persyaratannya

Berikut ini adalah dokumen (Soft arsip) persyaratan SKCK online yang harus disiapkan terlebih dahulu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir / Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Soft file sidik jari

Langkah-langkah pembuatan SKCK online

  • Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut alur prosedur atau langkah-langkahnya:
  • Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id/
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  • Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP) Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account) Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.
  • Lengkapi data pada form “Data Pribadi” seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

 

Sesudah selesai mengisi formulir, pemohon akan meraih tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank.

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000. Biaya SKCK online merujuk pada Ketetapan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Th 2016 berkenaan Tarif dan Model Penerimaan Negara Tidak Pajak (Pnbp) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Itulah berita seputar cara buat SKCK online secara mudah dan praktis. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK online, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan perpanjang SKCK terlebih dahulu.

About Fernando Helzinski

Check Also

Cara Log Out Gmail di HP dengan Cepat dan Anti Ribet, Perhatikan Tahapannya

Cara Log Out Gmail di HP dengan Cepat dan Anti Ribet, Perhatikan Tahapannya

tutorialonline.my.id - Cara Log Out Gmail di HP dengan Cepat dan Anti Ribet, Perhatikan Tahapannya. Cara log out Gmail di HP vital untuk diketahui. Pasalnya log out Gmail di HP lebih rumit ketimbang log out bersama dengan memakai komputer atau laptop, untuk tersebut tak terhitung orang yang masih bingung. Cara log out Gmail di HP [...]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *